KPK: "DPR Jangan Hambat Penegakan Hukum E-KTP"



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta setiap pihak menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pernyataan ini menanggapi wacana DPR yang ingin menggulirkan hak angket terkait penanganan kasus ini.

Jubir KPK, Febri Diansyah menegaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Untuk itu, KPK berharap tidak ada pihak yang menghambat penanganan perkara ini termasuk DPR dengan menggulirkan hak angket.

"Tentu KPK berharap upaya kami untuk menangani perkara indikasi korupsi ini tidak terhambat," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3).

Febri menegaskan KPK tetap fokus menuntaskan perkara ini, meskipun wacana hak angket tersebut bergulir. Dikatakan, KPK mempersilakan DPR menggulirkan hak angket selama tidak mengganggu jalannya penegakan hukum yang sedang berlangsung.

"Untuk proses lainnya silahkan saja sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya
loading...

0 Response to "KPK: "DPR Jangan Hambat Penegakan Hukum E-KTP""

Post a Comment