Mahkamah Agung (MA) tidak dapat memberikan pendapat hukum terkait status Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sebab, beberapa pihak telah menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena tidak memberhentikan sementara Ahok.
“Karena sedang ada proses pengadilan dan gugatan, jadi MA belum bisa memberikan pendapat. Saya sebagai Mendagri memahami sekali pendapat atau pernyataan MA,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (21/2).
Dia berharap agar publik tak mempolemikan fatwa MA itu. “Jadi tidak perlu jadi polemik,” ucapnya.
Dari foto surat MA yang ditandatangani langsung Ketua MA, Hatta Ali, MA memang tak menyampaikan pendapatnya. “Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa), termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Mahkamah Agung tidak dapat memberikan pendapat hukum (fatwa),” demikian bunyi surat tersebut.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan, pemerintah mempersilakan jika ada para pihak yang menggugat keputusan diaktifkannya lagi Ahok menjadi Gubernur DKI setelah cuti kampanye. “Kalau ada yang tidak puas, silakan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku. Ke PTUN pun silakan saja,” kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/2).
Sekadar diketahui, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam menggugat Presiden ke PTUN. Selain Parmusi, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga melayangkan gugatan serupa.
Saat ini, diberhentikan sementara atau tidaknya Ahok, tetap menunggu sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama. “Sementara, bagaimana yang saya sampaikan itu (tunggu tuntutan),” ujar Tjahjo. [Carlos
sumber:http://www.beritasatu.com
loading...
0 Response to "MA Tak Berikan Fatwa Status Ahok"
Post a Comment