Rapat paripuna DPR hari ini akan membacakan usulan hak angket penonaktifan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok Gate. Ahok Gate dibacakan sebagai surat masuk di paripurna.
"Jadi kami hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan. Selanjutnya harus ada Bamus (Badan Musyawarah) lain yang mengatur soal penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota di masa sidang yang akan datang," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks DPR, Kamis (23/2).
Fahri mengatakan Bamus yang merupakan perwakilan setiap fraksi hanya bertugas menjadwalkan pembahasan dalam paripurna, bukan mengambil keputusan berbagai usulan.
Fahri menjelaskan rapat paripurna hari ini juga menjadi penutup masa sidang dan pembuka masa reses. Nasib Ahok Gate baru diputuskan di rapat paripurna, setelah reses dengan masa sekitar dua minggu.
"Kemarin memang ada yang menyatakan kemungkinan langsung dibacakan sebagai usulan. Saya kira kami perlu satu Bamus lagi untuk menyepakati pembacaan sebagai usulan," kata Fahri.
Usulan Ahok Gate yang diajukan fraksi Gerindra, Demokrat, PKS dan PPP. Sampai saat ini, fraksi Golkar, NasDem, Hanura, PPP, PDIP dan PKB menolak usulan Ahok Gate.
"Jadi kami lihat saja dinamikanya pascareses dua pekan itu, apakah tetap bertambah atau berkurang. Nanti keputusannya di rapat paripurna. Sebab kemarin itu muncul riak beberapa angket yang mau dimunculkan, tapi yang cepat kasus pengaktifan kembali gubernur DKI," kata Fadli.
Terkait status Ahok, Komisi II sudah mengadakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemarin (22/2). Dalam rapat itu Tjahjo menerangkan alasan tidak diberhentikannya Ahok disebabkan oleh pasal alternatif dalam dakwaan, yaitu pasal 156 dan pasal 156a.
Pasal 156 menyatakan masa hukuman penjara terberat selama empat tahun dan pasal 156a selama lima tahun.
Mendagri Tjahjo Kumolo dalam rapat dengan Komisi II. (Antara/Lamhot Aritonang)
Kemudian dalam pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dikatakan kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun. Pasal ini menjadi alasan Tjahjo tidak memberhentikan Ahok.
Secara terpisah, Anggota Komisi II sekaligus Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan penjelasan Tjahjo sangat cukup. Ia hadir dalam rapat dan memperhatikan penjelasan Tjahjo.
"Kalo subyektif saya, (Ahok Gate) tak perlu lagi. Tapi tiap anggota kan punya kebebasan berpendapat," kata Bambang saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (23/2).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf mengatakan pihaknya bersama dengan sejumlah fraksi lain di Komisi II akan tetap mengajukan hak angket.
“Kami mengajukan hak angket ini dengan kesadaran. Di mana ruang tafsir ini diletakkan. Kami akan terus lanjut,” ujar Al Muzzammil, Rabu (22/2).
(yul)
sumber:cnnindonesia
loading...
0 Response to "Rapat Paripurna Bacakan Hak Angket Ahok Gate Hari ini"
Post a Comment