Saksi Ahli: Kata "Bohong" Inti Permasalahan


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli agama Islam dari Muhammadiyah, sekaligus Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Yanuhar Ilyas, dalam sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Yanuhar menegaskan, inti permasalahan kasus dugaan penodaan agama terdapat pada kata "bohong".

"Ungkapan terutama pada kalimat dibohongi pakai Al-Maidah. Macam-macam itu ada unsur penistaan, penodaan terhadap ulama atau terhadap Al-Maidah itu sendiri," ujarnya usai memberikan keterangan dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Dikatakannya, kendati Basuki tidak menyebutkan ulama, namun kata orang itu bersifat umum.

"Orang itu bersifat umum. Siapa saja yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51 dalam konteks tidak boleh umat Islam memilih non Muslim, Yahudi atau Nasrani menjadi pemimpin, adalah berbohong. Itu yang dituduh berbohong bisa yang politisi, mubaligh, guru, bisa juga ulama. Dalam konteks ini yang punya otoritas mewarisi nabi menyampaikan risalah Islam adalah ulama. Maka ucapan itu telah menistakan ulama," ungkapnya.

Ia menyampaikan, dalam khasanah intelektual Islam berbeda pendapat itu biasa. Menyatakan pendapat orang salah juga itu biasa, mengatakan sesat juga biasa, tapi jangan mengatakan bohong.

"Karena dalam ilmu hadis, bohong itu adalah satu dosa besar yang menyebabkan seluruh riwayat dia ditolak. Sehingga, kalau orang dikatakan bohong dia tidak akan dipercaya lagi. kedua, Al-Maidah ayat 51 dikatakan sebagai alat untuk berbohong. Al-Quran tidak bisa dikatakan sebagai alat untuk berbohong," katanya.

Ia mengungkapkan, inti masalah kasus dugaan penodaan agama ini adalah pada kata bohong.
"Ya, intinya di kata bohong itu yang paling berat," tegasnya.

Yanuhar menuturkan, dirinya kebetulan tidak ikut dalam pembahasan pendapat dan sikap keagamaan yang dikeluarkan MUI. Namun, sebagai wakil ketua, secara kelembagaan ia ikut bertanggungjawab.

Ia juga menyatakan, dirinya merupakan saksi ahli dari Muhammadiyah, bukan dari MUI.

"Saya tegaskan saya itu saksi ahli agama dari Muhamadiyah, bukan dari MUI. Karena Kabareskrim menyurati Pimpinan Pusat Muhamadiyah untuk menjadi saksi ahli agama, dan memutuskan saya untuk menjadi saksi ahli agama," tandasnya.

Bayu Marhaenjati/HA

BeritaSatu.com
loading...

0 Response to "Saksi Ahli: Kata "Bohong" Inti Permasalahan"

Post a Comment